Empat Tersangka Jaringan Sabu Diciduk di Pejarakan BERITA WUKONG778 MUSIC

PELAKU: Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi.

MATARAM – Empat tersangka diamankan dalam penggerebekan di kawasan padat penduduk Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram, Sabtu (6/9) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

“Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan pengamanan,” ujar Bagus Suputra saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

Proses penangkapan diawali dengan pengamanan terhadap tersangka berinisial A (35) di pinggir gang depan rumahnya. “Dari pengembangan di TKP, tim kemudian menyisir rumah tersebut dan mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu K (41), AH (38), dan AJA (31), beserta barang bukti yang ada di dalam,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita cukup lengkap, menandakan aktivitas yang telah berjalan. Selain sabu-sabu seberat 5,95 gram, polisi juga menyita satu set alat konsumsi, timbangan elektrik untuk menimbang barang haram tersebut, beberapa ponsel, dan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.

“Para tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan asal barang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” pungkas Bagus Suputra. (rie)


empat-tersangka-jaringan-sabu-diciduk-di-pejarakan