
PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan pria berinisal MS, warga Kecamatan Kopang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisal Bunga, 14 tahun.
Penahanan pria yang sehari-hari berjualan bakso ini dilakukan, setelah pihak keluarga melayangkan surat protes, mengingat sebelumnya tersangka tidak ditahan dengan alasan sakit jantung.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku kini sudah ditahan. Bahkan berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. “Rabu 3 Agustus kemarin sudah diamankan. Mudah-mudahan berkasnya segera P21,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnandi, Minggu (7/9).
Hanya saja pihaknya enggan menanggapi kenapa tersangka lamban dilakukan penahanan. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa sebelumnya tersangka tidak ditahan karena alasan penyakit jantung sehingga dokter tidak berani mengeluarkan surat keterangan sehat tersangka. “Intinya kita sudah proses dan kita sudah lakukan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Kopang Rembige pada Rabu (3/9) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor NTB mendatangi Polres Lombok Tengah. Mereka mendesak agar pelaku berinisal MS ini segera ditahan, karena akibat perbuatan pelaku, korban menjadi trauma mengingat aksi pelaku diduga dilakukan dari sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai kelas 2 SMP. “Ini adalah kejahatan serius terhadap anak. Penahanan pelaku sangat mendesak dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya, serta sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari predator seksual,” ungkap Lalu Kazwaini selaku pendamping korban saat ditemui di Polres Lombok Tengah.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LBH Ansor NTB ini menyampaikan bahwa penundaan penahanan terhadap pelaku justru berpotensi mengganggu psikologis korban, membuka ruang terjadinya intimidasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini seharusnya diproses sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dengan tegas mengatur bahwa kepentingan terbaik anak harus diutamakan dalam setiap proses hukum. Kami mendesak Polres Lombok Tengah segera menahan pelaku, mempercepat proses hukum, dan memastikan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua LBH Ansor NTB Habiburrahman. Pihaknya menyampaikan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik anak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Perlindungan Anak dan UU TPKS. “Jangan sampai kelambanan ini melukai rasa keadilan masyarakat dan menambah penderitaan korban,” tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa LBH Ansor NTB bersama keluarga korban akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar benar-benar berpihak pada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan kita minta agar korban diperiksa pisikologinya, karena korban sangat trauma dengan kejadian ini, mau sekolah saja tidak berani lewat di depan rumah tersangka karena sangat takut dan trauma,” terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun pelaku bahkan diduga melakukan aksi bejatnya pada Maret 2025 lalu, dengan modus menjemput korban dan diajak ke rumah pelaku. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disuruh melepas pakaian hingga telanjang.
Korban menolak akan tetapi pelaku memaksa melepaskannya. Setelah itu, korban dipaksa memegang kemaluan pelaku, melakukan onani dan memaksa melakukan oral sex sampai keluar sperma pelaku. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke saudaranya. Oleh pihak keluarga diantar melapor ke Polres Lombok Tengah pada 29 April lalu. (met)
setubuhi-anak-bawah-umur-pedagang-bakso-dibekuk