
MATARAM – Perwakilan Ombudsman RI NTB menerima sejumlah pengaduan dari orang tua siswa di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengaduan orang tua siswa itu disampaikan ke Ombudsman RI NTB diduga terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025 Perihal Edaran Penggalangan Dana BPP.
Pengaduan dana orang tua siswa itu terkait penggalangan sumbangan oleh SMA yang diduga tidak sesuai mekanisme. Misalnya salah satu SMA di Mataram yang menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp. 200.000 per bulan per siswa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Juni 2026 yang tertuang dalam surat Komite Sekolah.
“Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi prakteknya pungutan.
Ombudsman RI NTB akan melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh sekolah. Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI NTB, jika terdapat dugaan penggalangan sumbangan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud 75 Tahun 2016,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono dalam siaran pers, Rabu (3/9).
Selain itu, Ombudsman RI NTB sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat, Ombudsman RI NTB juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Selain itu, Ombudsman RI NTB akan mengkonfirmasi apakah Peraturan Gubenrur NTB No. 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut, karena berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan NTB tersebut, sekolah dilarang memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-NTB, Iwan Supriady, meminta agar surat tersebut dicabut. Ia menyebut edaran yang diteken oleh Kepala Dikbud NTB sebelumnya, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018, terutama pasal 1 poin 9 dan pasal 2 poin 1, yang menyebutkan bahwa pungutan BPP hanya diperbolehkan bagi orang tua atau wali murid yang mampu secara ekonomi.
“Kami minta Plt Kepala Dinas yang baru mencabut surat edaran tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2018. Sebab Pergub belum dicabut,” ungkap Iwan. (adi)
ombudsman-ntb-awasi-pungutan-berdalih-bpp-di-sma-smk