Komnas HAM Turunkan Tim Investigasi ke Pati Usai Aksi Massa 13 Agustus BERITA WUKONG778 MUSIC

Komnas HAM Turunkan Tim Investigasi ke Pati Usai Aksi Massa 13 Agustus

PATI, 16 Agustus 2025 – Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Pati pada 14–15 Agustus 2025, menyusul aksi massa besar yang terjadi pada Rabu (13/8). Kehadiran tim bertujuan mengumpulkan informasi terkait prosedur penanganan unjuk rasa serta langkah-langkah pemulihan bagi korban kekerasan.

Sejumlah pihak ditemui, antara lain perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Polresta Pati, serta RSUD Soewondo Pati. Tim Komnas HAM juga melakukan tinjauan langsung ke lokasi unjuk rasa dan menggali keterangan dari warga sekitar.

Pramono, perwakilan Komnas HAM, menyebut pihaknya mendalami sejumlah aspek mulai dari latar belakang dan motif aksi, konsolidasi antar kelompok, kronologi peristiwa hingga pecahnya kericuhan, serta perlakuan aparat terhadap peserta aksi.

“Apakah polisi telah memberikan peringatan sebelum menembakkan water canon dan gas air mata? Apakah polisi hanya membubarkan massa atau mengejar hingga ke gang-gang?” tanya Pramono dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Selain itu, ia juga mengklarifikasi dugaan adanya pengeroyokan terhadap salah satu tokoh penggerak aksi oleh aparat, serta menanyakan jumlah peserta aksi yang ditangkap dan berapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Jumat (15/8), Komnas HAM diterima langsung oleh Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, bersama sejumlah pejabat utama Polresta. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian memaparkan langkah persiapan dan penanganan unjuk rasa.

Pramono menegaskan bahwa polisi di negara demokratis harus bekerja sesuai prinsip hukum dan HAM.
“Tidak boleh melakukan penyiksaan sebagaimana masa Orde Baru dulu. Hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi (non-derogable rights),” tegasnya.

Selanjutnya, tim Komnas HAM mendatangi RSUD Soewondo Pati sebagai rumah sakit rujukan pengamanan aksi. Mereka menggali informasi terkait jumlah korban, jenis luka, tindakan medis, serta pihak yang menanggung biaya perawatan.

“Korban berhak mendapatkan pemulihan, dan pemerintah wajib menjamin langkah pemulihan tersebut,” pungkas Pramono.

komnas-ham-turunkan-tim-investigasi-ke-pati-usai-aksi-massa-13-agustus