SIDOARJO — Isu “tangkap lepas” yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Mojokerto dan sempat mencuat di Media RJ, akhirnya dibantah tegas oleh penasihat hukum Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, SH, MH. Ia memastikan, tiga tersangka kasus narkotika berinisial YN, SA, dan TG yang ditangkap pada Kamis (1/8/2025), tidak pernah dilepaskan begitu saja.
Menurut Samuel, ketiganya justru sedang menjalani rehabilitasi resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ketiganya ada di rehabilitasi Al Kholiqi, bukan dilepas begitu saja. Prosedur rehab tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Samuel saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).
Ia juga membantah kabar adanya tebusan Rp15 juta untuk membebaskan tersangka, yang disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, informasi itu menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Alamat dan nominal yang ditulis tidak sesuai kenyataan. Kami pastikan kabar itu keliru. Jangan sampai informasi seperti ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.
Samuel menekankan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap klarifikasi. Ia juga mengingatkan media agar lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi, terutama perkara hukum yang sensitif seperti narkotika.
Lebih jauh, Samuel menegaskan bahwa rehabilitasi yang dijalani para tersangka bukanlah upaya untuk lari dari jerat hukum, melainkan bagian dari mekanisme resmi penanganan kasus narkoba.
“Rehabilitasi ini justru langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan narkoba. Mereka tetap berada dalam pengawasan hukum, bukan bebas tanpa konsekuensi,” tambahnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan upaya negara yang menyeimbangkan aspek hukum dengan kesehatan, sebab pengguna narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai korban yang membutuhkan pemulihan.
penasihat-hukum-al-kholiqi-bantah-isu-tangkap-lepas-kasus-narkoba-mojokerto-tiga-tersangka-sedang-direhabilitasi