Kanwil Kemenkum NTB Tegaskan Komitmen dalam Pelaksanaan Sanggah Hasil Penilaian IRH BERITA WUKONG778 MUSIC

Suasana rapat pelaksanaan sanggah hasil penilaian IRH di Kanwil Kemenkum NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat pelaksanaan sanggah hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kamis (4/9), di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, yang menyampaikan arahan terkait surat mekanisme penyampaian sanggah penilaian IRH Tahun 2025 dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum).

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator dan Anggota Pokja BSK Sub Sekretariat IRH. Dalam rapat dipaparkan bahwa masa sanggah ditetapkan selama sepuluh hari kerja, terhitung sejak 1 September hingga 15 September 2025, dengan batas akhir pengiriman surat sanggah pada pukul 16.00 WIB.

Koordinator BSK Kanwil Kemenkum NTB, Indra Firmansyah, menekankan pentingnya pemanfaatan waktu secara efektif dalam proses sanggah. Disepakati bahwa penyanggahan akan difokuskan pada nilai yang memiliki selisih lebih dari tiga poin antara penilaian mandiri dengan penilaian pusat. Sekretariat Kanwil tetap akan melakukan sanggah meskipun pemerintah daerah tidak menyampaikan keberatan.

Sebagai tindak lanjut, rapat final sanggahan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025. Melalui proses ini, diharapkan mekanisme penyanggahan dapat berjalan lancar, terukur, dan memberikan hasil optimal.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas,” ujar Mila. (RL)


kanwil-kemenkum-ntb-tegaskan-komitmen-dalam-pelaksanaan-sanggah-hasil-penilaian-irh