BONDOWOSO – Kasus hukum yang menimpa Zainul Kholik, Sekretaris Desa (Sekdes Jatisari), Kecamatan Wringin, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali memicu perhatian masyarakat. Meski Polres Bondowoso telah menetapkannya sebagai tersangka, Zainul Kholik yang dikenal dengan sapaan Pak Imel masih terlihat menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah desa serta sikap tegas aparat pengawas atau camat Wringin.
Saliman, warga yang melaporkan kasus tersebut, mengaku kecewa karena hingga kini pihak kecamatan Wringin belum mengambil langkah apa pun.
“Saya sudah mendatangi Pak Camat, menyampaikan bahwa Sekdes Jatisari berstatus tersangka kasus pidana. Seharusnya segera ada tindakan tegas. Jangan sampai wibawa pemerintahan desa dan kecamatan jatuh di mata masyarakat,” ungkapnya.
Upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Camat Wringin tidak membuahkan hasil. Staf kecamatan hanya menjelaskan bahwa Camat sedang mengikuti rapat di Pemkab Bondowoso.
“Pak Camat rapat di Pemkab, Mas. Nomor beliau juga saya tidak tahu,” tutur seorang staf singkat.
Situasi ini semakin memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba melindungi Zainul Holik.
Nurul Huda, S.H, selaku kuasa Pendamping pelapor, menegaskan bahwa perangkat desa yang berstatus tersangka pidana seharusnya segera dinonaktifkan.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e, jelas menyatakan perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menimbulkan keresahan. Jika sudah berstatus tersangka, maka dari sisi etika dan administrasi pemerintahan, pejabat tersebut pantas dinonaktifkan,” ujar Huda.
Ia menambahkan, aturan pemberhentian perangkat desa juga ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c UU Desa, yang menyebutkan perangkat desa diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Tidak boleh ada pembiaran. Pemerintah kecamatan maupun kabupaten harus bersikap netral. Kalau sampai terlihat melindungi tersangka, itu tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga meruntuhkan wibawa negara,” tegasnya.
Huda juga mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini berpotensi melanggar prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Kabupaten Bondowoso.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak agar Camat Wringin segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Zainul Holik, sembari menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian.
ada-apa-di-balik-diamnya-camat-sekdes-jatisari-tersangka-tetap-bertugas