PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) Pandaan. Insiden tersebut terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia menjalankan aksinya seorang diri, termasuk merakit sendiri bom molotov yang digunakan. Rekaman CCTV memperlihatkan JRF melempar bom molotov ke arah pos polisi sebanyak dua kali sebelum akhirnya melarikan diri.
“Pelaku melakukan pelemparan molotov ke Pos Pandaan sebanyak dua kali, menggunakan botol yang dibuat sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9) pagi.
Dari hasil penyelidikan, motif JRF terungkap. Awalnya, ia berniat ikut membuat kerusuhan di Jakarta. Namun, karena terkendala biaya, rencananya dialihkan dengan menyerang Pos Lantas yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Motif sebenarnya, tersangka ingin bergabung dalam aksi kerusuhan di Jakarta. Tetapi karena faktor ekonomi, dia melampiaskannya di Pandaan dengan melempar molotov ke pos polisi,” terang Adimas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pecahan botol bekas bom molotov, sebuah ponsel, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan aksi.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penyidik Satreskrim masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kemungkinan keterlibatan JRF dalam aksi serupa di tempat lain. Namun, sejauh ini polisi memastikan aksi bom molotov hanya dilakukan di Pos Lantas Pandaan.
“Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pelaku melakukan aksi di lokasi lain. Tersangka hanya melempar molotov di Pos Lantas Pandaan,” pungkas AKP Adimas Firmansyah
polisi-ringkus-pemuda-pelempar-bom-molotov-di-pos-lantas-pandaan-terungkap-motif-aksinya