Pengembangan Kasus ATM Kayuagung, Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Baru BERITA WUKONG778 MUSIC

 

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengembangkan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap dua tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian uang tunai senilai Rp425,4 juta dari mesin ATM.

Kasus ini bermula dari aksi tersangka utama berinisial R, yang diketahui merupakan karyawan perusahaan pengelola ATM. Ia menyalahgunakan akses dan kepercayaannya dengan menggunakan kunci brankas untuk membuka mesin ATM dan mengambil uang dari dalam kaset penyimpanan.

Tidak hanya itu, R juga berusaha menghilangkan jejak dengan merusak sistem pengawasan, mencabut DVR dan kamera CCTV sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua rekan R, yakni A dan RS, pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kayuagung. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp24 juta, yang merupakan sisa hasil kejahatan.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam yang seharusnya menjaga integritas sistem keuangan.

“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindak tegas pelaku kejahatan, baik terhadap individu maupun korporasi.

“Tim Jatanras bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan dan diproses sesuai hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” terang Kombes Pol Nandang pada Kamis (4/9/2025).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Adi Simba)

 

pengembangan-kasus-atm-kayuagung-polda-sumsel-tangkap-dua-pelaku-baru