Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak kepolisian untuk transparan dalam proses penyelidikan meninggalnya Iko Juliant Junior mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Siti Farida Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, di Semarang, Rabu (3/9/2025), menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa FH Unnes angkatan 2024 itu.
“Khusus kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior, dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa,” katanya, dilansir dari Antara.
Hal tersebut disampaikannya berkaitan dengan meninggalnya Iko yang ditengarai terkait dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 di Kota Semarang.
“Kepolisian juga diharapkan memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ombudsman, lanjut Farida, akan memantau perkembangan penanganan kasus itu serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.
“Kami berharap agar peristiwa seperti itu tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai,” harapnya.
Buka Posko Pengaduan
Sehubungan dengan peristiwa itu, kata dia, Ombudsman bersama lembaga pengawas lainnya telah membuka posko pengaduan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan dalam unjuk rasa penyampaian aspirasi.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor,” tegasnya.
Di akun resmi Instagram, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan maladministrasi dalam pelayanan pengamanan aksi, keamanan dan penegakan hukum terkait penyampaian pendapat di depan umum.
Laporan itu bisa diakses melalui WhatsApp Centre 0811-902-3737.
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia.
Khususnya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan kegiatan unjuk rasa.
“Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang,” ucapnya.
Menurut dia, pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, dan juga menyerukan kepada semua masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum.
“Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia,” tukasnya.(ant/dis/ham/rid)
ombudsman-jateng-desak-kepolisian-selidiki-kasus-meninggalnya-iko