SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FGBB (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian. Aksi tersangka disebut kerap meresahkan masyarakat karena menyasar berbagai lokasi dan jenis barang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang kehilangan barang milik mereka. Dari laporan itu, polisi menemukan adanya pola pencurian dengan barang bukti yang beragam, mulai dari termos nasi, mesin air, meja lipat, tenda, hingga pompa air. Setelah melakukan penyelidikan, aparat akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/9/2025).
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya di lokasi berbeda, mulai dari gerobak makanan, rumah warga, hingga lingkungan sekolah TK,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.
Berdasarkan catatan penyidik, FGBB sempat mencuri termos nasi di Desa Sumberkolak dan Ardirejo, mesin air di Desa Paowan, hingga meja lipat dan tenda di TK Kartika Situbondo. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai jutaan rupiah.
Barang hasil curian tersebut sempat disimpan pelaku di rumah budenya di Kelurahan Mimbaan. Namun, sebelum sempat dijual, tersangka lebih dulu ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, FGBB dijerat Pasal 362 Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini ia telah mendekam di tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melaporkan ke aparat jika menemukan adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.
resmob-situbondo-tangkap-pemuda-pelaku-pencurian-berulang-yang-resahkan-warga