LSM LIRA Ultimatum Pemprov Jatim, Tutup Tambang Ilegal atau Kami Demo BERITA WUKONG778 MUSIC

PASURUAN – Usai melakukan audiensi dengan Bupati Pasuruan beberapa hari lalu, Ayi Suhaya selaku Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur kembali melanjutkan langkahnya dengan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/08/2025) siang.

Kedatangannya bersama sejumlah anggota LSM LIRA ini bertujuan untuk menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terkait penindakan tambang galian C ilegal, khususnya yang beroperasi di kawasan resapan air.

“Seperti yang disampaikan Satpol PP dan DLH tadi, DLH mengatakan tidak ada IUP. Bahkan UKL-UPL juga tidak ada. SDA menyatakan ini wilayah resapan air, ditambah ketimpangan LP2B, dan jelas izin produksi tidak boleh,” tegas Ayi Suhaya usai audiensi.

Meski kewenangan penindakan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ayi menekankan agar Pemkab Pasuruan tetap mengambil peran. Ia mendorong adanya upaya konkret dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk terus menagih tindak lanjut ke Pemprov.

“Saya minta setiap hari dipertanyakan ke Provinsi, ini tugas Satpol PP. Kalau memang kewenangannya ada di Provinsi, harus ada surat edaran Bupati agar ada solusi menutup tambang ilegal. Jangan menunggu, ini wajib ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan tambang liar hanya membawa kerugian. “PAD jelas tidak ada, CSR untuk masyarakat pun hilang. Sistem penambangan seharusnya terasering, bukan tegak lurus seperti sekarang,” tambahnya.

Ayi bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Pemprov Jatim apabila tambang galian C ilegal di Pasuruan tidak segera ditutup. “Langkah cepat harus dilakukan. Edaran Bupati harus segera keluar dan Pemprov harus dikawal, bahkan bila perlu kita datangi untuk demo,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung menindak tambang ilegal sejak Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Minerba dicabut pemerintah pusat.

“Meskipun tidak punya kewenangan, kami tetap melaporkan temuan ini agar ditindaklanjuti Pemprov Jatim. Karena ada Perpres dan Pergub yang mengatur, sedangkan Perda kita sudah tidak ada,” pungkas Ridho Nugroho.

lsm-lira-ultimatum-pemprov-jatim-tutup-tambang-ilegal-atau-kami-demo