
MATARAM–Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, bersama pejabat fungsional bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti secara virtual Seri Webinar Kekayaan Intelektual bertajuk “Advokasi Perlindungan Hukum Desain Industri”, Senin (1/9).
Webinar ini menghadirkan narasumber Krissatyo Adinda, Pemeriksa Paten Desain Industri Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam pemaparannya, Krissatyo menjelaskan bahwa advokasi perlindungan hukum desain industri merupakan upaya untuk memberikan, menjamin, dan memperkuat perlindungan atas hak-hak pemegang desain industri. Tujuannya adalah melindungi hasil kreativitas dan inovasi dari pelanggaran, peniruan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain tanpa izin yang sah.
Desain industri sendiri adalah kreasi atau rancangan berupa bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri secara massal. Perlindungan hukum atas desain ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak desain untuk mencegah dan menindak pelanggaran.
Dasar hukum advokasi perlindungan desain industri juga mencakup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Desain Industri.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan desain industri secara hukum.
“Perlindungan hukum desain industri sangat penting untuk menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industri sebagai bagian dari sistem penggerak ekonomi nasional. Advokasi juga menjadi kunci dalam peningkatan pengetahuan, pemahaman, sekaligus penyelesaian masalah jika terjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya. (RL)
kemenkum-ntb-dorong-kesadaran-hukum-atas-desain-industri-lewat-edukasi-virtual