SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok travel perjalanan umroh fiktif milik PT Baginda Support System. Kali ini, seorang pria berinisial MA (46) asal Jember yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AF (45) dan YHC (42) asal Banyuwangi. Keduanya diduga sebagai otak penipuan dengan korban yang tersebar di wilayah Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo, dan Situbondo.
Dua hari kemudian, penyidik kembali membekuk MA yang berperan mengelola aliran dana jamaah. Uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadinya ternyata tidak pernah digunakan untuk biaya keberangkatan umroh. Dana justru diputar untuk memberangkatkan sebagian jamaah di wilayah lain sebagai modus meyakinkan korban, kepentingan pribadi, hingga investasi forex.
“Total ada tiga tersangka yang kini sudah ditahan. Kerugian jamaah akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar,” terang AKP Agung, Sabtu (30/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Juke, beberapa unit ponsel, tablet, serta sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana korban.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Situbondo memastikan penyidikan masih akan terus berkembang. “Kami mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam jaringan travel umroh bodong ini,” tegas AKP Agung.
satreskrim-situbondo-tangkap-direktur-keuangan-travel-umroh-abal-abal