Dua Warga Senggigi Bunuh WN Spanyol untuk Menguasai Harta BERITA WUKONG778 MUSIC

Terduga pelaku berinisial SU (34) dan HR alias GE (30), warga Dusun Loco, Desa Senggigi, yang diamankan Polres Lombok Barat. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang warga negara (WN) Spanyol, berinisial MMMC (73), yang ternyata menjadi korban pembunuhan.

Dua terduga pelaku telah diamankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini berawal dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan sejak laporan kehilangan diterima.

“Kami menerima laporan kehilangan MMMC yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

MMMC adalah seorang perempuan kelahiran Ferrol, 11 September 1952, dengan tinggi sekitar 150 cm, rambut pendek bergelombang putih, tubuh kurus, kulit putih berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir tipis. Ia dilaporkan menghilang sejak awal Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menerangkan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30).

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar segera melacak keberadaan keduanya. Mereka diketahui merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

HR ditangkap di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi, sementara SU diamankan di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.

Dari keterangan kedua terduga pelaku, terungkap fakta bahwa pembunuhan telah direncanakan untuk menguasai barang milik korban.

“Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Modus yang digunakan tergolong keji. Para pelaku membekap wajah korban dengan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sambil menduduki tubuh korban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Jenazah MMMC ditemukan di pesisir Pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi segera mengevakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya. (RL)


dua-warga-senggigi-bunuh-wn-spanyol-untuk-menguasai-harta