Bebaskan Denda Pajak, Tahun 2026 Pemkab Sleman Tidak Akan Naikan PBB BERITA WUKONG778 MUSIC

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebab Bupati Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membuat kebijakan yang menguntungkan warga, yakni mulai mulai 1 September hingga 30 November 2025, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tanpa dikenakan sanksi denda.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.

“Dengan keputusan tersebut, maka masyarakat yan tidak perlu mengajukan permohonan. Selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut, denda akan otomatis dihapus,” ujar Abu Bakar kepada para awak media di kantor BKAD Sleman, Jumat (29/8/2025).

Bila ketentuan denda tidak dihapuskan, denda yang harus dibayar para wajib pajak yang melkukan penunggakan pembayar pajak sebelum tahun 2023 sebesar 2 persen per bulan. Kemudian mulai tahun 2023 denda yang harus dibayar sebesa 1 persen. Tetapi tahun ini pembayaran yang dilakukan mulai tanggal 1 September hingga 30 November, wajib pajak tidak dikenai denda.

Selain memberi kebijakan penghapusan denda, Pemkab Sleman juga memastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 tidak akan dinaikkan. Keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman agar pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban warga, dan sekaligus mendorong pemulihan daya beli masyarakat.

Abu Bakar menambahkan, hingga saat ini piutang denda PBB-P2 di Sleman mencapai Rp56,89 miliar. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi, pemerintah berharap masyarakat lebih termotivasi melunasi kewajiban perpajakan.

“Harapannya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga pembayaran pajak tidak lagi tertunda, dan pembangunan di Sleman dapat terus berjalan,” tutur Abu.

Untuk diketahui, target PAD Kabupaten Sleman tahun 2025 ini sebesar Rp1,475 triliun. Untuk sektor PBB-P2, tahun ini targetnya sebesar Rp84 miliar. Hingga akhir Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp83 miliar atau mendekati target.

Pemerintah Kabupaten Sleman mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini agar kewajiban perpajakan dapat terselesaikan tanpa beban tambahan.

Menurut Abu Bakar, uang pajak yang disetor para wajib pajak, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Oleh karena itu, para wajib pajak yang belum membayar pajak diminta segera melunasinya, sehingga roda pembangunan di Sleman dapat berjalan lancar. (Brd)

 

bebaskan-denda-pajak-tahun-2026-pemkab-sleman-tidak-akan-naikan-pbb