Tak Ada Kerugian Negara, Justru Sumbang PAD NTB BERITA WUKONG778 MUSIC

SAKSI: TGB M. Zainul Majdi, menghadiri sidang lanjutan kasus NTB Convention Center (NCC) sebagai saksi. (nasri/radarlombok)

MATARAM–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram (29/8).

Dalam persidangan kali ini, mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekda NTB.

TGB menegaskan bahwa keberadaan NCC justru memberikan manfaat besar bagi daerah, bukan malah merugikan. Ia menekankan bahwa pengelolaan NCC saat itu berada di bawah Biro Umum, yang kala itu dipimpin oleh Iswandi.

“Pak Rosiady itu hanya bertugas mendampingi saya sebagai Sekda. Secara teknis, pengelolaan NCC ada di bawah Biro Umum. Saya tegaskan, beliau adalah orang baik yang telah menemani saya menjabat selama 10 tahun. Saya berharap majelis hakim bisa mempertimbangkannya dengan bijak,” ujar TGB dalam closing statement-nya di ruang sidang.

Fakta menarik muncul dari keterangan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian (BLKPK) NTB dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa justru tidak ada kerugian negara dari pengelolaan NCC.

Sebaliknya, hasil pengelolaan tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.

“Dari data yang kami sampaikan di persidangan, NCC menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar lebih dalam kurun waktu pengelolaan. Seluruhnya masuk ke kas daerah sebagai PAD NTB,” tegas Kepala BLKPK NTB dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Senada dengan TGB, kuasa hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menilai bahwa fakta persidangan sudah cukup terang-benderang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini.

“Dari awal kami sudah tegaskan, tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan NCC. Fakta persidangan bahkan membuktikan adanya kontribusi nyata terhadap PAD NTB. Jadi konstruksi kasus ini sangat lemah jika dikaitkan dengan kerugian negara,” ujar Rofiq.

Dengan adanya fakta baru ini, semakin menguatkan posisi pembelaan Rosiady Sayuti bahwa pengelolaan NCC seharusnya tidak dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif bahwa fasilitas tersebut justru memberi manfaat nyata bagi daerah. (rie)


tak-ada-kerugian-negara-justru-sumbang-pad-ntb