SIDOARJO – Upaya penyelamatan aset negara kembali membuahkan hasil. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo resmi menerima pengembalian barang bukti berupa uang senilai Rp 1.849.838.115 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam acara resmi di Aula Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8/2025).
Dana tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi pemasangan baru pelanggan Perumda Delta Tirta pada periode 2012–2015. Dari kasus ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.752.191.730.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menegaskan pengembalian barang bukti sekaligus eksekusi terhadap terpidana menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum.
“Terima kasih kepada Perumda Delta Tirta yang telah mendukung proses hukum ini. Kami berharap Delta Tirta terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo,” ujar Zaidar.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kejari dalam menyelamatkan keuangan negara. Ia menilai momentum ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan berintegritas.
“Pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu bagi kami agar semakin disiplin dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dwi Hary.
Pengembalian uang sitaan ini dinilai bukan hanya sebagai langkah hukum semata, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset publik.
Sebagai penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta menegaskan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikembalikan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
perumda-delta-tirta-terima-pengembalian-uang-rp-18-miliar-dari-kejari-sidoarjo