Prabowo Subianto Presiden RI mengungkapkan rasa geramnya terhadap pengusaha-pengusaha yang merusak kawasan hutan lindung, padahal mereka telah menerima banyak fasilitas dari negara. Misalnya, hak guna usaha untuk menggarap lahan konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di hadapan para bupati se-Indonesia, para duta besar negara sahabat, dan pejabat-pejabat negara, Presiden juga mengungkapkan rasa geramnya terhadap pengusaha-pengusaha yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak.
“Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar, kita kasih HGU (hak guna usaha). Berarti, bumi, air kita kasih, kredit dari bank pemerintah. Sudah dikasih, dikasih, masih melanggar, masih nggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu, bahkan ada yang di hutan lindung, (mereka) menganggap Pemerintah Indonesia itu bisa gue atur,” kata Prabowo pada acara pembukaan Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025) yang dilansir Antara.
Dalam acara itu, Presiden menargetkan pada akhir September 2025, negara juga akan menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal dari total potensi 5 juta hektare lahan sawit tak berizin yang saat ini dikelola para pengusaha.
“Saya sudah laporan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintahan saya sudah menguasai kembali 3,1 juta pada tanggal 15 (Agustus). Hari ini, sudah 3,2 juta, akhir Agustus akan menjadi 3,5 juta hektare, mungkin September akan menjadi 3,7 hektare sudah kami kuasai kembali di tangan Pemerintah Republik Indonesia,” kata Prabowo.
Dia melanjutkan, negara juga tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan.
“Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja, udah melanggar menjadi diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil, dan katanya, laporannya masih banyak lagi yang melanggar. Apa boleh buat. Belum lagi tambang-tambang yang nggak ada izin, sudah saya kasih perintah untuk diamankan semua itu,” ujar Prabowo.
Demi menindak pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan dan mengelola lahan-lahan tanpa izin, Prabowo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Di atas Perpres, Presiden menegaskan pemerintahannya berpegangan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
“Kita buktikan, dengan kita berpegang kepada Pasal 33, kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar 45, kita sudah mencapai titik-titik yang penting,” ujar Presiden Prabowo. (ant/bil/ham)
prabowo-geram-ada-pengusaha-rusak-hutan-lindung-dan-mangkir-bayar-pajak