
(IST FOR RADAR LOMBOK)
MATARAM – Warga Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram digegerkan dengan penemuan orok (bayi) yang sudah tidak bernyawa. Bayi malang tersebut diduga kuat merupakan korban pengguguran kandungan yang sengaja dibuang.
Polisi mengungkap, ibu kandung korban diduga telah dua kali meminum obat penggugur kandungan, pertama di Bali dan kedua setelah tiba di Lombok.
Unit Reskrim Polsek Ampenan bersama SPKT dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial GDP (24), yang kemudian berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, mengatakan bayi tersebut diduga hasil kandungan yang sengaja digugurkan lalu dibuang untuk menutupi perbuatan. “Dari olah TKP, kami menduga orok bayi itu sengaja dibuang. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang kemudian berhasil kami amankan,” jelas Arfi, Rabu (27/8).
Dalam pemeriksaan, GDP mengakui perbuatannya. Ia menggugurkan kandungan sendiri dan membuang bayinya. Namun, ia enggan menyebutkan identitas ayah biologis dari bayi tersebut.
“Selain mengamankan terduga, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa orok bayi, daster, tangtop, selimut, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Arfi.
Atas perbuatannya, GDP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Untuk selanjutnya, kasus ini akan kami serahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Mataram,” tutup Arfi.
Penemuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Warga berharap insiden tragis serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (rie)
gugurkan-kandungan-perempuan-muda-diamankan