Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Aset PT KAI yang Rugikan Negara Rp4,7 M BERITA WUKONG778 MUSIC

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetapkan ES (52) sebagai tersangka penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 8 Surabaya, di Jalan Pacar Keling Nomor 11, Kota Surabaya, hingga mengakibatkan kerugian senilai Rp4,7 miliar.

Ajie Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025) lalu, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dia menuturkan, aset yang disalahgunakan ES dulunya adalah rumah dinas yang ditempati oleh sang ayah, Zainuddin Kamil, yang merupakan pegawai PT KAI, sejak tahun 1963.

“Berdasarkan sertifikat tanggal 19 Juli 2000 dan daftar aktiva PT KAI DAOP 8 Surabaya dengan nomor aset 0296/981/60131/SGU/RD yang diperbarui menjadi nomor aset 033908.60131/SGU/RD, status telah berakhir pada 30 November 2010 dan pada saat ini sewa tersebut tidak diperpanjang lagi,” terang Ajie, Rabu (27/8/2025).

Setelah Zainuddin Kamil meninggal dunia pada 2006 lalu, rumah tersebut ditinggali oleh ES yang merupakan ahli waris. Tapi, sejak 30 November 2010, dia tidak memperpanjang sewa bangunan itu ke PT KAI.

“Justru, bangunan tersebut disewakan ke pihak lain. Padahal penyewaan dan pemanfaatan bangunan itu tidak didasari hubungan hukum atau perjanjian sewa dengan PT KAI,” tambahnya.

Seharusnya, lanjut Ajie, jika dilakukan pemanfaatan untuk pihak lain, maka harus dengan persetujuan PT KAI. Karena dari income yang masuk ke PT KAI akan menjadi pemasukan bagi negara.

Ajie menyebutkan, sejak Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI.

“Setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti dan menahan ES selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim,” jelasnya.

Sementara, Zuhril Alim Deputi Daop 8 Surabaya mengatakan, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak yang memanfaatkan aset PT KAI, agar memperhatikan peraturan yang ada.

“Dalam hal ini kami meminta kepada masyarakat pengguna aset PT KAI Persero untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan. Sehingga, nanti tata kelola pemanfaatan asetnya bisa dilakukan secara efektif. Tujuannya adalah pengelolaan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, bisa dilakukan dengan optimal dan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku di perusahaan maupun di Undang-Undang (UU),” tutupnya.(kir/rid)


kejari-surabaya-tetapkan-tersangka-penyalahgunaan-aset-pt-kai-yang-rugikan-negara-rp47-m