SELONG – Fenomena gugatan cerai juga terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur. Data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 11 orang PPPK yang mengajukan izin untuk proses perceraian.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, menyebut enam di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh PPPK perempuan terhadap suaminya.
“Dari jumlah itu, enam orang adalah PPPK perempuan yang menggugat suaminya karena sering terjadi pertengkaran,” jelas Sazali, Senin (25/8).
Selain faktor pertengkaran rumah tangga, Sazali menambahkan ada pula kasus yang penyebabnya sudah muncul sebelum pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK. “Misalnya pasangan sudah dijatuhi talak tiga sebelum yang bersangkutan resmi diangkat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan adanya gelombang perceraian baru di kalangan ASN PPPK. Menurutnya, sebagian besar lebih bersifat administratif untuk menyesuaikan status kependudukan dengan data kepegawaian.
“Sebenarnya ini hanya untuk merapikan administrasi dan memperjelas status perkawinan. Dengan status mereka sekarang sebagai aparatur, kelengkapan administrasi seperti status suami-istri menjadi sangat penting,” tandas Sazali.(lie)
belasan-pppk-ajukan-gugatan-cerai-sepanjang-2025