
PRAYA–Kodim 1620 Lombok Tengah menyerahkan penanganan kasus oknum mahasiswa salah satu kampus di Kota Mataram, Lalu Muhammad Ali Ramdani (22) asal Desa Semparu, Kecamatan Kopang, kepada Satnarkoba Polres Lombok Tengah.
Pelaku sebelumnya ditangkap saat mengambil paket ganja di Kantor Pos Kopang pada Selasa (12/8) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pengembangan dilakukan karena pelaku mengaku namanya dipinjam oleh rekannya untuk memesan ganja.
“Setelah kasus ini dilimpahkan penanganannya oleh TNI, maka kami langsung melakukan pengembangan. Berbagai informasi dan pengakuan dari pelaku masih kami dalami, termasuk memburu pihak yang disebut-sebut oleh pelaku,” ungkap IPTU Yudha Aditya Warman, Kamis (14/8).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang memesan ganja seberat 488 gram tersebut. Menurut pengakuannya, barang itu milik rekan sekolahnya bernama Restu, warga Desa Seteling, Kecamatan Batukliang Utara.
“R ini sempat ditelepon oleh pelaku saat ditangkap, tapi tidak datang. Setelah itu kami lakukan pencarian, namun tidak ketemu,” terangnya.
Meski pelaku telah menyebut nama orang lain dan petugas sudah berusaha mencari, hingga kini Restu belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Yang jelas kasus ini masih kami kembangkan. Tapi kami belum menetapkan R sebagai DPO karena perlu pembuktian apakah benar barang yang ada di tangan pelaku milik R,” tambahnya.
Terkait dugaan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyasar mahasiswa dan lainnya, pihak kepolisian belum bisa membeberkannya. Namun, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Danramil 120-03/Kopang menangkap pelaku setelah mendapat informasi pada Sabtu (9/8) dari intelijen bahwa ada kiriman ganja dari Sumatra menuju Desa Semparu melalui kantor pos dengan modus dibungkus knalpot motor.
Mendapatkan informasi itu, jajaran TNI berkoordinasi dengan pihak kantor pos untuk menahan paket jika ada kiriman dari Medan. Pada Senin (12/8), paket ganja dari Medan tiba di Kantor Pos Kopang. TNI kemudian memantau dan memastikan barang tersebut.
Pelaku yang namanya tertera pada barang kiriman dihubungi pihak pos untuk mengambil paket. Setelah barang diterima, jajaran TNI langsung masuk dan menanyakan isi paket tersebut. Saat dibuka, ternyata berisi ganja seberat 488 gram.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku barang itu akan digunakan bersama rekan-rekannya sesama mahasiswa. (met)
tni-serahkan-kasus-mahasiswa-penerima-paket-knalpot-ganja-di-lombok-tengah-ke-polisi