
SELONG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial N, mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa Bagik Payung Timur, yang terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8) malam sekitar pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga.
Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari jeratan hukum. Namun setelah polisi mengendus kepulangannya ke Lombok, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan paksa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Setelah diamankan, pelaku digiring ke Mapolres Lombok Timur dan diserahkan ke piket fungsi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Usman, juga membenarkan keberhasilan tim dalam mengamankan DPO tersebut. Menurutnya, N yang pernah menjabat sebagai Kawil di Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, berusaha bersembunyi dengan kabur ke Malaysia usai kejadian.
“Meski mencoba bersembunyi di luar negeri sekalipun, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.(lie)
setubuhi-anak-bekas-kawil-diringkus-polisi