Akses Jalan Mutiara Regency Tertutup, Warga Jati dan Banjarbendo Sampaikan Keluhan ke DPRD BERITA WUKONG778 MUSIC

SIDOARJO — Kemacetan parah yang sering terjadi di wilayah Banjarbendo dan Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, memicu keluhan warga. Jalan di Desa Jati bagian selatan yang sempit membuat kendaraan roda empat sulit berpapasan dan harus bergantian melintas. Akibatnya, antrean panjang tak terhindarkan, terutama pada jam sibuk.

Aspirasi warga akhirnya sampai ke DPRD Sidoarjo. Kamis (14/08/2025), sejumlah perwakilan warga dari Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, Mutiara City, serta warga Desa Jati dan Banjarbendo menghadiri hearing di kantor DPRD Sidoarjo. Mereka diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo Suyarno, Wakil Ketua III Warih Andono, Ketua Komisi C Choirul Hidayat, serta anggota DPRD lainnya seperti Hj. Ainun Jariyah, Emir Firdaus, dan Raffi Wibisono.

Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Dinas Perhubungan Sidoarjo, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Salah satu solusi yang mengemuka adalah pembukaan akses jalan di dalam Perumahan Mutiara Regency yang selama ini tertutup untuk umum. Warga meyakini, jika jalur ini dibuka, beban lalu lintas di Jalan Desa Jati akan berkurang dan kemacetan bisa diminimalisir.

Namun, sebagian penghuni Mutiara Regency menolak rencana tersebut karena khawatir mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan perumahan. Padahal, berdasarkan data, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Mutiara Harum dan Mutiara Regency telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menegaskan bahwa akses jalan tersebut merupakan aset Pemkab Sidoarjo sejak 2017. “Akses jalan yang ditutup itu sudah seharusnya dibuka. Karena itu sudah menjadi aset Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.

Warih Andono, menyebut secara aturan seharusnya tidak ada kendala untuk membuka jalan tersebut. Pasalnya, prasarana jalan itu sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo setelah diserahkan oleh pihak pengembang.

“Warga dua desa itu meminta supaya jalan dari perumahan dibuka. Dan secara aturan seharusnya bisa, karena jalan itu sudah menjadi milik Pemkab Sidoarjo yang telah diserahkan oleh pengembang,” ujarnya.

Warih juga mengaku heran mengapa akses itu justru ditutup. Padahal, tiga perumahan di kawasan tersebut berada dalam satu naungan dan masuk dalam satu siteplan.

“Seharusnya bisa dibuka karena statusnya milik Pemkab. Apalagi tiga perumahan itu berada dalam satu naungan dan satu siteplan,” tegasnya.

Warih optimistis pembukaan jalan tersebut akan memberi manfaat besar, tidak hanya bagi penghuni perumahan, tetapi juga bagi warga sekitar yang terdampak kemacetan setiap hari.

Meski begitu, Warih menilai perlu ada musyawarah dengan warga Mutiara Regency yang belum diajak berdiskusi secara resmi. “Kita tetap menunggu komunikasi dengan Mutiara Regency. Sebenarnya cuma kurang komunikasi saja,” tambahnya.

Ia berharap, komunikasi lanjutan dapat melibatkan warga dan pihak pengembang agar tercapai solusi yang dapat diterima semua pihak.

Kepala Dinas PUBM Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, mengapresiasi pihak pengembang maupun masyarakat yang mau membantu pemerintah dalam mengatasi kemacetan. “Saya melihat dan mendengar, dan saya bersyukur jika ada pengembang atau masyarakat yang membantu pemerintah untuk mengatasi kemacetan,” ujarnya.

Menurut Dwi Eko, partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Ia berharap kolaborasi seperti ini menjadi contoh positif bagi wilayah lain.

Winaryo, warga Mutiara Harum, menilai pembukaan akses jalan adalah kebutuhan mendesak. “Dulu warga Mutiara Harum juga menolak. Setelah ada komunikasi yang intens, akhirnya bisa menerima. Jadi perlu pendekatan yang tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Santoso, kuasa hukum Sun City Group yang menaungi Mutiara City, menjelaskan bahwa tiga perumahan tersebut masuk dalam satu siteplan. “Kalau sudah dibuka, bukan hanya kami yang diuntungkan, tapi warga Banjarbendo juga akan sangat diuntungkan. Kemacetan bisa terurai,” jelasnya.

Budi menegaskan kehadiran pihaknya dalam hearing murni karena undangan DPRD, bukan untuk memprovokasi warga.

Hearing berlangsung selama tiga jam, namun belum menghasilkan keputusan final. Warih Andono menutup rapat dengan menyatakan akan melanjutkan komunikasi intens dengan warga Mutiara Regency.

“Pembicaraan akan kita lanjutkan setelah ada komunikasi yang lebih intens. Harapannya, semua pihak bisa menerima solusi terbaik,” pungkasnya.

akses-jalan-mutiara-regency-tertutup-warga-jati-dan-banjarbendo-sampaikan-keluhan-ke-dprd