SITUBONDO – Proyek Siluman dalam Pembangunan Pelengsengan atau Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo tanpa papan nama dan kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai anggaran negara ini justru sarat kejanggalan, mulai dari kualitas material hingga sistem pengerjaannya.
Di lapangan, pekerjaan yang ditangani oleh Kifli selaku pelaksana dinilai asal-asalan. Material batu pecah yang dipakai diduga kuat berasal dari tambang ilegal di Bondowoso. Batu tersebut rapuh, mudah hancur menjadi debu, dan jelas tidak layak untuk konstruksi jangka panjang.
Lebih memprihatinkan lagi, proyek ini tidak dilengkapi papan nama kegiatan. Publik kehilangan akses informasi terkait besaran anggaran, sumber dana, maupun penanggung jawab teknis pekerjaan.
Ketua LBH Cahaya Keadilan Rakyat (CAKRA), Nofika Saiful Rahman alias Opek, mengecam keras praktik subkontrak yang mengabaikan kualitas pembangunan.
“Proyek ini seolah hanya formalitas, dilempar ke pemborong, lalu dikerjakan dengan material rapuh dari Bondowoso. Ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan bisa Ambruk. Aparat penegak hukum harus segera menelusuri,” tegas Opek, Sabtu (23/8/2025).
Sementara itu, Kifli yang dikonfirmasi menjawab singkat.
“Soal anggaran dan pelaksana dan penggunaan batu tambang saya tidak tahu,” ucapnya singkat.
Nama P. Yit, salah satu pemborong yang disebut-sebut terlibat, hingga kini juga belum memberikan tanggapan. Nomor teleponnya tidak aktif dan konfirmasi tidak mendapat respons.
LBH CAKRA menilai lemahnya pengawasan membuka peluang penyimpangan. Opek menegaskan, penggunaan material ilegal serta praktik subkontrak berlapis bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau ini dibiarkan, kualitas bangunan bisa hancur sebelum waktunya dan cepat ambruk. Kami siap mengawal persoalan ini dan mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
proyek-siluman-di-jalan-raya-suboh-diduga-gunakan-batu-ilegal-dan-dikerjakan-asal-asalan