MATARAM–Sidang ke-18 kasus proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) kembali membuka fakta baru yang mengejutkan.
Jaksa yang menghadirkan Ahmad Hidayat, S.Pd, Direktur Eksekutif Daerah PKBI NTB, seolah ingin menegaskan adanya penyerahan aset. Namun yang terjadi justru sebaliknya, saksi dengan tegas menyatakan tidak ada aset Pemprov NTB yang berpindah ke PKBI.
Ahmad membeberkan bahwa dokumen yang ia miliki hanyalah salinan digital tanpa dokumen asli. Ia juga tidak bisa memastikan keaslian tanda tangan di dalamnya karena tidak pernah menyaksikan langsung proses penandatanganan.
Bahkan lebih jauh, ia menyebutkan isi dokumen itu tidak ada satu pun pasal yang menyinggung penyerahan hak kepemilikan dari Pemprov NTB kepada PKBI.
“Itu semua tetap milik Pemprov. Kami hanya menumpang gedung untuk aktivitas, tidak pernah memiliki,” ujarnya lugas.
Fakta ini kian telak menghantam dakwaan jaksa. Bagaimana mungkin negara dirugikan, sementara tanah dan bangunan tetap tercatat milik daerah? Jika aset tidak pernah berpindah, di mana letak kerugian negara?
Tak cukup di situ, Rosiady Husaeni Sayuti juga angkat suara. Ia menolak keras bahwa tanda tangan dalam dokumen yang beredar adalah miliknya.
“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen itu. Saya tidak pernah mengakui fotokopi yang dijadikan dasar tuduhan itu,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menilai keterangan saksi PKBI dan bantahan kliennya membuat dakwaan semakin goyah.
“Dari awal kami sampaikan, ini proyek swasta, aset tetap milik Pemprov, tidak ada uang negara keluar, dan PAD justru meningkat. Kesaksian hari ini makin menegaskan, tidak ada unsur korupsi sama sekali,” kata Rofiq.
DItegaskan Rofiq, bahwa fakta-fakta persidangan terus menguat ke arah yang sama, tidak ada kerugian negara, tidak ada alih aset, dan tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa. (rl)
lanjutan-sidang-ncc-pkbi-ntb-tegaskan-tak-pernah-terima-aset-rosiady-bantah-tanda-tangan-palsu