Pungli Sertifikasi K3 yang Menjerat Wamenaker, Tarif Rp275.000 Dipalak Hingga Rp6.000.000 per Peserta
Jakarta, 22 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan 11 orang tersangka, termasuk IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029. Seluruh tersangka kini resmi ditahan.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memungut biaya jauh di atas ketentuan resmi. Sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 dipatok hingga Rp6.000.000 per peserta. Praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019, dengan total nilai pungutan liar mencapai Rp81 miliar.
“KPK sangat menyayangkan terjadinya korupsi di sektor ketenagakerjaan. Padahal, sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga seharusnya tata kelolanya menjadi kunci peningkatan ekonomi nasional, bukan justru dipersulit,” tegas KPK dalam keterangannya.
KPK menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nasional.
pungli-sertifikasi-k3-yang-menjerat-wamenaker-tarif-rp275-000-dipalak-hingga-rp6-000-000-per-peserta