Kasus Kafe Tuak di Bayan Mandek, Pemilik Menghilang BERITA WUKONG778 MUSIC

IPDA I Kadek Edy Wiryawan (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Proses penyelidikan terhadap pemilik kafe tuak di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, bernama Qardam kini mandek. Terlapor diketahui menghilang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, IPDA I Kadek Edy Wiryawan, menyampaikan bahwa selama proses penyelidikan Qardam tidak ditahan. Pasalnya, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang kuat. Namun, dalam proses penyelidikan, termasuk agenda pemeriksaan terhadap terlapor, yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Sudah dipanggil oleh bhabinkamtibmas dan penyidik juga sudah mengirim surat panggilan, tetapi ternyata dia tidak datang. Setelah dicek, orangnya hilang atau tidak diketahui keberadaannya,” kata Edy, Kamis (21/8).

Sementara ini, pihaknya, kata Edy, tengah menunggu iktikad baik dari terlapor untuk datang memenuhi panggilan penyidik sembari tetap berupaya melengkapi alat bukti.

“Kalau anak-anak itu (lima pekerja perempuan) sudah kami mintai keterangan dan kini mereka sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan,” bebernya.

Lima perempuan yang dimaksud yaitu HN (17), warga Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur; M (16) dan DA (20), warga Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur; RA (17), warga Kecamatan Gangga, Lombok Utara; serta MA (19), warga Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. “Pertimbangan kami mereka dipulangkan karena posisinya korban. Banyak dari mereka masih di bawah umur,” jelasnya.

Mereka sebelumnya dipekerjakan di warung tuak tersebut sebagai bartender. Mereka bekerja mulai pukul 18.00-24.00 WITA dengan upah Rp50.000 per jam dari setiap tamu yang dilayaninya. “Mereka mau karena faktor ekonomi dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Sudah dikoordinasikan dengan UPTD PPA atau Dinas Sosial dengan harapan ada pembinaan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga meminta orang tua dan kepala lingkungan di tempat asal mereka turut mengawasi anak-anak tersebut agar tidak lagi bekerja di tempat hiburan, apalagi berniat kembali ke tempat semula. “Warung tuak tersebut masih kami pasangi garis polisi,” tegasnya.

Polisi juga berpesan, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, kepala lingkungan harus siap membawa mereka ke Polres. “Sementara ini, kami cari keberadaan terlapor dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Polsek Bayan mengamankan pemilik warung tuak di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Senin malam (11/8). Tindakan ini berawal dari laporan kecelakaan lalu lintas di simpang empat Desa Sukadana sekitar pukul 19.30 WITA. Seorang pengendara yang diduga mabuk akibat minuman keras kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor warga Sukadana yang hendak menuju acara zikir. Korban mengalami luka parah dan kini dirawat di RSUD Lombok Utara. Pengendara yang menabrak warga diduga baru keluar dari kafe milik Qardam.

Sekitar pukul 22.15 WITA, Polsek Bayan menerima informasi bahwa warga tengah berkumpul di warung milik Qardam dengan niat menutup aktivitasnya. Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, personel Polsek Bayan segera menuju lokasi dan mengamankan pemilik warung beserta lima pekerja perempuan ke Mapolsek Bayan. Selanjutnya, Polsek Bayan menyerahkan penanganannya ke Polres Lombok Utara. (der)


kasus-kafe-tuak-di-bayan-mandek-pemilik-menghilang