Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyebut bahwa Prabowo Subianto Presiden tidak memperlihatkan reaksi terkejut secara berlebihan atas informasi operasi tangkap tangan (OTT), yang menjerat Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
“Ya, kalau terkejut wow-nya gitu ya, nggak,” katanya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi perihal reaksi Presiden atas peristiwa OTT Immanuel Ebenezer seperti dilansir Antara.
Menurut Prasetyo, Presiden memberi arahan agar peristiwa itu menjadi peringatan bagi seluruh pejabat untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara.
Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden menambahkan, Kepala Negara tidak berencana mengumpulkan para menteri maupun pejabat lainnya pasca-OTT tersebut.
Presiden, kata dia, tetap meminta para pembantunya bekerja sesuai tugas dan wewenang masing-masing. “Bahwa, ada satu kejadian itu menjadi warning untuk kita semua, iya. Tapi bukan berarti setelah itu langsung akan ada semua dipanggil,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, laporan mengenai OTT Wamenaker disampaikan langsung oleh jajaran pembantu Presiden.
Adapun respons awal Kepala Negara lebih kepada sikap sangat menyayangkan hal itu terjadi, mengingat peringatan serupa telah berkali-kali disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
Sekadar informasi, Rabu (20/8/2025) kemarin, Tim KPK melakukan OTT sebagai tindak lanjut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (21/8/2025), di Jakarta, Fitroh Rohcayanto Wakil Ketua KPK mengatakan, penindakan hukum itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemerasan diduga dilakukan Emmanuel Ebenezer Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan. Dia menambahkan, ada sekitar 20 orang yang tertangkap dan dibawa ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sekarang, Noel dan pihak-pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi. Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut, keterangan detail terkait penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK dalam sesi konferensi pers, sesudah gelar perkara. (ant/bil/ham)
soal-ott-wamenaker-mensesneg-sebut-presiden-tak-terkejut-secara-berlebihan