MATARAM – Kasus dugaan bagi-bagi uang “siluman” DPRD NTB terus menuai sorotan publik. Demikian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengintensifkan progres penyelidikannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, membantah kabar yang menyebut dirinya telah bertemu dengan sejumlah ketua partai politik terkait penanganan perkara tersebut. “Tidak ada itu,” tegas Wahyudi, Rabu (20/8/2025).
Wahyudi menegaskan, penanganan perkara yang kini tengah diselidiki penyidik Kejati NTB masih berjalan sesuai prosedur. “Kami tegak lurus menangani kasus ini,” ujarnya.
Mantan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung itu memastikan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025. “Untuk penanganan perkara, selama ada fakta hukum kita tindak lanjuti,” katanya.
Menurutnya, publik harus percaya pada proses hukum yang dilakukan penyidik. “Kalau masih lidik, kami harus hati-hati mempublish. Terkecuali kasus ini memang sudah sidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik wajib menemukan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Kita harus betul-betul temukan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Seperti itu prosesnya,” tegasnya.
Berdasarkan catatan, sejumlah anggota DPRD NTB telah diperiksa Kejati, antara lain Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, hingga Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Terakhir, giliran anggota Komisi V, TGH Sholah Sukarnawadi, yang datang sendiri ke Kejati NTB, Selasa (19/8).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINTO09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Dalam perkembangannya, sejumlah anggota dewan diketahui telah mengembalikan uang “siluman” bernilai ratusan juta rupiah ke lembaga Adhyaksa. (rie)
kejati-fokus-tangani-kasus-pokir-dprd-ntb