Sidang Lanjutan Investasi Ayam: Mengapa Perkara Simpel Bisa Jadi Rumit? Ini Jelas Perdata Bukan Pidana
Patinews, 20 Agustus 2025.
Pati – Sidang lanjutan perkara investasi ayam dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (20/8). Hasil dari persidangan yaitu dengan menghadirkan lima saksi, termasuk dua notaris, yakni Karina dan Febya Chairun Nisa, yang memberikan keterangan terkait akta perjanjian kerja sama.
Dalam sidang tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menegaskan kasus ini jelas tidak masuk kategori penipuan.
“Ini bukan penipuan, melainkan wanprestasi. Penipuan itu sejak awal ada niat jahat untuk menipu. Faktanya, pelaporan baru muncul setelah ada dugaan kerugian. Artinya, perkara ini murni wanprestasi kontrak, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Darsono juga menilai sejumlah pertanyaan jaksa terhadap salah satu saksi dengan inisial “J” sangat tidak relevan, terkait kwitansi lama yang sudah selesai dan diperbaharui melalui adendum oleh notaris kedua.
“Pertanyaan jaksa itu kan terkait kwitansi lama waktu dengan Notaris pertama dan sudah selesai, akhirnya muncul adendum dengan notaris kedua, hasilnya semua pihak sepakat dan tanpa paksaan, kenapa harus muter balik bahas yang sudah selesai,” tegas Darsono.
Lebih tajam lagi, Darsono menyinggung posisi pelapor, Nurwiyanti, yang pada sidang sebelumnya sudah menyepakati bahwa kontrak di notaris pertama Karina dinyatakan selesai. Bahkan, ia sepakat melanjutkan perjanjian berdasarkan adendum yang dicatat notaris Febya.
“Kalau semua sudah sepakat dan diperbarui, lantas kenapa masih melaporkan penipuan? Apalagi jangka waktu kontrak kerjasama belum selesai. Ini yang aneh dan harus dibuka terang di pengadilan, mengapa perkara yang simpel ini bisa jadi rumit,” tutup Darsono.
Dalam kesaksiannya, notaris pertama, yaitu Karina menegaskan dirinya hanya menyusun akta kerja sama tanpa pernah menyaksikan adanya serah terima uang. Tidak ada bukti transfer, tidak ada dokumen pendukung. Semua dilakukan atas dasar kepercayaan, bahkan penandatanganan dilakukan dengan suasana santai, happy-happy saja, penjelasan Karina di hadapan majelis hakim.
Saksi notaris kedua, Febya Chairun Nisa, menambahkan bahwa akta yang dibuat adalah berdasarkan permintaan para pihak (by request). Bahkan Febya sejak awal sudah menekankan bahwa jaminan tidak bersifat eksekutorial, lalu pernyataan tersebut disambung oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada paksaan, serta jaminan tersebut hanya digunakan sebatas pegangan saja.
Sidang ini pun semakin mempertegas perbedaan tafsir perkara: apakah sekadar wanprestasi perdata atau dipaksakan menjadi kasus pidana penipuan.
Dan sidang ini ditunda, akan dilanjutkan lagi besok pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025.
(Andika Setya C.)
mengapa-perkara-simpel-bisa-jadi-rumit-ini-jelas-perdata-bukan-pidana