
MATARAM–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) terus gencar mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan mereknya. Hal ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi, Promosi, dan Pendampingan Merek yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (20/8), dengan melibatkan puluhan UMKM dari berbagai daerah di NTB.
I Nyoman Mas Sumerta, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, menjelaskan bahwa merek merupakan identitas penting sebuah usaha.
“Pentingnya pendaftaran merek yaitu untuk mendapat perlindungan hukum. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” ujar Nyoman Mas.
Ia juga menjelaskan jenis-jenis merek, antara lain:
Merek Dagang, digunakan pada barang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa, digunakan pada jasa yang ditawarkan pelaku usaha.
Merek Kolektif, digunakan pada barang dan/atau jasa dengan sifat, ciri umum, mutu, serta pengawasan yang sama oleh beberapa pihak.
Nyoman menegaskan, terdapat kategori merek yang tidak dapat didaftarkan, seperti merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum. Selain itu, merek yang menyesatkan masyarakat, tidak memiliki daya pembeda, atau merupakan nama/lambang milik umum juga tidak bisa didaftarkan.
Lebih lanjut, ia memaparkan tahapan pendaftaran merek, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
Adapun persyaratan pendaftaran merek meliputi KTP, tanda tangan pemohon, kelas merek, label merek, email, nomor kontak, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMK (bagi pelaku UMK). Biaya pendaftaran merek ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per permohonan/kelas untuk umum, sedangkan bagi UMKM hanya Rp500.000 per permohonan/kelas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek, merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan nilai produk lokal.
“UMKM merupakan penyokong ekonomi. Kalau sudah daftar merek, nilai dari produksi UMKM bisa meningkat,” tutur Mila. (RL)
kanwil-kemenkum-ntb-dorong-umkm-daftarkan-merek-untuk-perlindungan-hukum