
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan program Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (13/8/2025).
Dengan program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan dari bank dengan menjaminkan sertifikat KI, khususnya sertifikat merek.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan terobosan ini menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan akses permodalan. Sertifikat KI kini diakui sebagai aset produktif bernilai ekonomi tinggi oleh lembaga keuangan.
“Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, tetapi menjadi aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam akses permodalan,” ujar Supratman dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta.
Sebagai langkah awal, program ini memberi akses pembiayaan kepada UMKM yang telah memiliki sertifikat merek. Selanjutnya, skema akan diperluas untuk mencakup jenis sertifikat KI lain.
“Ke depan, skema ini akan terus kami kembangkan untuk mencakup paten, desain industri, dan hak cipta. Ini akan membuka gerbang kesejahteraan yang lebih luas bagi para inovator dan kreator di seluruh pelosok negeri,” katanya.
Supratman menambahkan, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menggunakan sertifikat KI sebagai kolateral pinjaman, dan ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia.
Menurutnya, pengelolaan KI yang profesional akan mendukung investasi dan memperkuat posisi tawar dagang di kancah global. “KI adalah instrumen strategis dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan unggul dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah tinggi,” ujar Menkum.
Indonesia juga akan menjadi inisiator pengelolaan royalti internasional di era platform digital melalui inisiasi Protokol Jakarta. “Gagasan besar ini akan saya sampaikan langsung dalam pertemuan bersama WIPO di Jenewa. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, tetapi juga bagi semua anggota WIPO, khususnya negara berkembang,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang hadir langsung, menyatakan dukungannya. Menurutnya, program ini akan memberi dampak signifikan bagi perkembangan ekonomi lokal dan menciptakan ekosistem KI yang aman serta berkembang. (RL)
sertifikat-kekayaan-intelektual-kini-bisa-jadi-agunan-pinjaman-bank