Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Direksi Dapat Insentif Sesuai Pendapatan Perusahaan BERITA WUKONG778 MUSIC

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan peraturan terkait pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah diberlakukan.

Rosan Roeslani Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia mengatakan, peraturan itu sudah mulai diberlakukan semenjak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025.

“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ucap Rosan saat ditemui seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan peraturan tersebut, ia memastikan bahwa jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali.

“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan dilansir dari Antara.

Sementara itu, untuk jajaran direksi perusahaan-perusahaan BUMN, Rosan mengatakan pemberian tantiem atau insentif hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.

“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” papar Rosan.

Seiring dengan itu, ia memastikan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris, juga sudah mulai diterapkan, sebagaimana arahan Prabowo Subianto Presiden.

“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” kata Rosan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden saat menyampaikan pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem direksi-direksi BUMN apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” tutur Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan perusahaan-perusahaan BUMN-BUMN, salah satunya yaitu memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal sebanyak enam komisaris.

“Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” tambah Presiden.

Melansir Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. (ant/ata/saf/ipg)


danantara-hapus-tantiem-komisaris-bumn-direksi-dapat-insentif-sesuai-pendapatan-perusahaan