
(NASRI/RADAR LOMBOK)
MATARAM – Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus kekerasan seksual Semah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8).
Semah adalah staf bagian Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram).
Pelimpahan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Tersangka Semah datang sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi kuasa hukumnya, Denny Nurindra.
“Benar, hari ini kami melimpahkan berkas kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka Semah,” ujar Kanit PPA Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, kemarin.
Semah ditetapkan tersangka pada 25 April 2025 setelah penyidik menemukan bukti cukup atas tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi KKN asal Sumbawa hingga hamil.
Dalam penyidikan terungkap, aksi bejat itu dilakukan saat korban mengalami kesurupan. Semah yang kala itu berpura-pura mengobati, justru memanfaatkan keadaan untuk menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, bahkan ketika korban tengah hamil muda.
Kasus ini mulai ditangani sejak November 2024. Setelah proses panjang, penyidik menetapkan Semah sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan sangkaan Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 6 huruf A. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Pasca-pelimpahan, Semah kembali menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Tersangka ditahan di Lapas Kuripan (Lapas Kelas IIA Lombok Barat),” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran modus yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban, bahkan hingga membuat korban merasa tertekan, malu pulang kampung, dan akhirnya melibatkan keluarga untuk mencari keadilan. (rie)
hamili-mahasiswi-staf-lppm-unram-diserahkan-ke-jaksa