
MATARAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memberikan izin resmi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, untuk melaksanakan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Dengan keluarnya persetujuan ini, sebanyak 13 jabatan strategis yang selama ini kosong siap diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan izin dari Kemendagri telah diterima pada Rabu (13/8) pagi. Selanjutnya, Pemprov NTB menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat memulai proses lelang jabatan.
“Hari ini sudah ada keluar izin dari Kemendagri. Mudah-mudahan proses berikutnya adalah menunggu pertek dari BKN. Kita sudah mengirim kepala bidang yang menangani, dan saat ini sedang menuju BKN,” kata Tri Budiprayitno, Rabu (13/8).
Adapun jabatan yang kosong meliputi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Selain itu, posisi Inspektur pada Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Organisasi, dan Kepala Biro Pemerintahan juga masih kosong. Tiga jabatan wakil direktur di RSUD Provinsi NTB turut masuk dalam daftar posisi yang akan dilelang.
“Ada daftarnya. Kita tunggu putusan Kemendagri dan BKN. Insyaallah, kalau hari ini lancar di BKN, maka kita sudah mendapatkan izin,” ungkapnya.
Tri menegaskan bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) akan segera dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II tersebut. Seleksi akan dilakukan secara terbuka, memungkinkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk pejabat dari kabupaten/kota di luar NTB, untuk mendaftar.
“Prinsipnya, kalau pejabat pimpinan tinggi atau eselon II itu memang bersifat nasional,” sebutnya.
Tri juga mengungkapkan bahwa sekitar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov NTB tidak terdampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pertimbangan khusus dari pimpinan menjadi alasan pengecualian tersebut, namun detailnya belum dibocorkan ke publik.
“Insyaallah, dalam satu-dua hari ini akan ada pengumumannya. Kalau sudah dapat pertek dari BKN, maka kita langsung bergerak,” ujarnya. (rat)
kemendagri-restui-gubernur-iqbal-mutasi-13-pejabat-strategis-pemprov-ntb