MATARAM–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya.
Dua terduga pengedar sabu diamankan dalam penggerebekan di Lingkungan Gerung Butun Timur, Jumat (15/8) sore. Keduanya yakni MS (39), buruh asal Gerung Butun Timur, dan MJS (34), pedagang asal Karang Tumbuk.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,20 gram, satu bendel plastik klip kosong, alat isap (bong) lengkap dengan pipa kaca, empat unit telepon genggam, satu kartu ATM, uang tunai Rp 1,2 jutaan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Bertais. “Berdasarkan laporan warga, tim melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, kedua pelaku sedang duduk dan diduga menunggu pembeli,” ujarnya.
MS diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Saat penggeledahan yang disaksikan petugas Linmas setempat, polisi menemukan sabu beserta perlengkapan penggunaannya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Bagus Suputra.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Kamis (14/8), Satresnarkoba Polresta Mataram juga berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah Bertais. “Nyaris tanpa jeda, kami lakukan penggerebekan di Bertais. Ini menunjukkan wilayah tersebut sangat rawan peredaran narkoba,” tandasnya. (rie)
dua-pengedar-kembali-dibekuk-di-bertais