518 Honorer Pemprov NTB Potensi Dirumahkan BERITA WUKONG778 MUSIC

PEGAWAI PEMPROV: Tampak para pegawai di lingkup Pemprov NTB ketika sedang mengikuti apel bendera rutin setiap hari Senin.(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 518 Pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berpotensi dirumahkan pada tahun 2026 mendatang. Hal ini mengacu pada surat resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dengan nomor 800.1.2.5/3288/2025 yang ditujukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno menyebutkan, hasil pemetaan, verifikasi, dan validasi pegawai non-ASN menunjukkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024.

“Kondisi ini menyebabkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja pada Tahun 2026 terhadap 518 Pegawai non-ASN tersebut,” Ungkap Tri Budi Prayitno dalam surat tersebut.

Berdasarkan verifikasi, jumlah pegawai non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di NTB mencapai 9.452 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua yakni Prioritas dengan status R2, R3, R3/b, R3/T berjumlah 5.909 orang.

Kemudian non prioritas dengan status R4, R5, atas permintaan sendiri/APS, tidak memenuhi syarat/TMS) sebanyak 3.633 orang. Dari total tersebut, 5.840 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, sementara 3.612 orang tidak terdaftar.

“Yang kita usulkan adalah yang memenuhi syarat yang masuk database. Yang seperti ini ketat ketentuan ketentuannya. Dan setiap itu harus ada surat pernyataan mutlak dari masing-masing OPD,” kata Yiyit sapaan akrab Kepala BKD NTB ini.

Adapun sumber anggaran gaji pegawai non-ASN tahun 2025 berasal dari APBD 8.027 orang. APBN 264 orang dimana terbanyak di Dinas PUPR dengan 196 orang. BLUD 551 orang, terdiri dari RSUD, RS Manambai Abdulkadir, RS Mandalika, dan RSJ Mutiara Sukma. Berikutnya BOS/Komite Sekolah 681 orang, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sesuai KEPMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu pada disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesual dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” terangnya.

Pemprov NTB tengah menyiapkan dua alternatif kebijakan untuk mengakomodasi keberadaan pegawai non-ASN.

Alternatif pertama semua pegawai non-ASN aktif dengan anggaran tersedia (APBD, APBN, BLUD, dan BOS/Komite) diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp 208,4 miliar per tahun.

Adapun alternatif kedua hanya pegawai non-ASN dengan anggaran bersumber dari APBD sebanyak 8.024 orang yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pegawai dengan sumber gaji APBN dan BLUD tidak diusulkan. Estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp 198,6 miliar per tahun.

Tri Budi menegaskan, masing-masing alternatif memiliki risiko. Alternatif I berpotensi menambah beban APBD 2026 sebesar Rp 16,7 miliar, sementara Alternatif II berisiko memunculkan protes dari pegawai non-ASN yang tidak diakomodasi.

Bagi 518 pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN atau tidak memenuhi kualifikasi seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, nasib mereka diperkirakan akan berakhir pada 2026. “Karena tudak terpenuhi syarat dan tidak ada dalam database. Kalau tidak ada dalam database bagaimana cara mengusulkannya,” tegas Tri Budi. (rat)


518-honorer-pemprov-ntb-potensi-dirumahkan