4.591 Honorer Loteng Ditetapkan Jadi Peserta PPPK Paruh Waktu BERITA WUKONG778 MUSIC

TES: Para honorer lingkup Pemkab Lombok Tengah saat mengikuti tes PPPK beberapa waktu lalu.
(M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Pemkab Lombok Tengah memastikan sudah mengusulkan 4.591 tenaga honorer untuk menjadi peserta pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Para tenaga honorer yang ditetapkan ini sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK utuh. Namun, ada sekitar 18 tenaga honorer yang tidak diusulkan dengan alasan sudah tidak aktif dan ada yang sudah meninggal dunia.

Setelah diumumkan menjadi peserta PPPK paruh waktu, maka para peserta diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui akun masing-masing dan melengkapi dokumen usul NI PPPK paruh waktu. Jika para peserta tidak melengkapi persyaratan administrasi dan ditemukan adanya pemalsuan dokumen serta ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi menyampaikan,  pemda sudah mengusulkan para tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos PPPK untuk menjadi peserta PPPK paruh waktu. Dari hasil pemeriksaan, tidak semua honorer yang diusulkan karena beberapa penyebab, mulai dari adanya honorer yang meninggal dunia hingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan. “Kita sudah usulkan 4.591 tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu dan ada yang tidak kita usulkan. Ada sekitar 18 orang jumlahnya yang tidak diusulkan karena ada yang sudah tidak aktif dan ada yang meninggal sekitar tiga orang,” ungkap Lalu Wardihan Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Wardihan, penetapan ini merupakan permintaan pusat, maka pemda mengusulkan peserta yang sudah tes PPPK sebelumnya untuk bisa jadi PPPK paruh waktu. Dengan sudah diusulkannya para honorer ini, maka tinggal dilakukan pemberkasan bagi para peserta yang namanya sudah tercantum. “Ini ketentuan dari pusat bahwa semua yang tes PPPK kemarin (yang tidak lolos, red) kita usulkan jadi PPPK paruh waktu. Kemarin kita meminta perpanjangan waktu karena usulan PPPK paruh waktu ini by system dan jumlahnya sangat banyak sehingga membutuhkan waktu,” terangnya.

Diterangkan, peserta yang diusulkan ini tidak akan mengikuti tes lagi sehingga potensi mereka lulus cukup tinggi. Di satu sisi untuk penggajian mereka nantinya tidak menutup kemungkinan tetap mengacu pada besaran yang didapatkan saat menjadi honorer, mengingat untuk gaji diserahkan ke masing-masing daerah dengan dua pilihan yakni sesuai upah minimum kabupaten (UMK) atau sesuai gaji saat menjadi honorer. “Yang jelas kedepan tidak ada yang namanya honorer karena sudah menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya. (met)


4-591-honorer-loteng-ditetapkan-jadi-peserta-pppk-paruh-waktu