
MATARAM–Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram tengah mengusut dugaan penggelapan 12 unit mobil sewaan milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang digunakan selama Pemilu.
Mobil jenis Toyota Avanza warna hitam tersebut disewa Bawaslu dari Bandung melalui pihak ketiga. Namun, setelah masa pinjam pakai berakhir, kendaraan itu justru digadaikan oleh salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bawaslu inisial LIA.
Hingga kini, aparat baru mengamankan tiga unit mobil yang ditemukan di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. “Baru tiga barang bukti yang kita amankan, sisanya masih kita telusuri. Informasinya ada lima unit yang diketahui keberadaannya, sedangkan tujuh lainnya belum ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (14/8).
Regi menyebut, terduga pelaku telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir. Surat perintah membawa pun telah diterbitkan. “Kami sudah meminta bantuan Bawaslu Provinsi agar menghadirkan yang bersangkutan. Kalau tidak, kami jemput. Kalau sampai mangkir terus, bisa kami tetapkan DPO,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebagian mobil digadaikan di beberapa tempat berbeda. Salah satu penerima gadai bahkan mengetahui mobil tersebut milik Bawaslu. “Pengakuannya, pelaku bilang anggaran Bawaslu kurang, jadi mobil digadai sementara. Kalau anggaran cair, akan ditebus kembali,” ujarnya.
Polisi mengungkap, salah satu transaksi gadai dilakukan di sebuah kafe tuak di kawasan Selagalas. “Bawaslu belum kami periksa. Fokus kami sementara pada terlapor dan mengumpulkan seluruh barang bukti,” pungkasnya. (rie)
12-mobil-sewaan-bawaslu-ntb-diduga-digelapkan-oknum-pns